Apa Arti Mumayyiz dan Baligh dalam Islam, Begini Penjelasannya
Ibnu batthol berkata ulama' sepakat (ijam') bahwa anak yang belum balig tidak diwajibkan ibadah dan melakukan kefarduan kecuali bila sudah baligh akan tetapi mayoritas ulama menganggap baik atas latihan ibadah yang dilakukan anak belum balig karena mengharapkan keberkahan.
Sedangkan bagi orang tua yang menyuruh anaknya melakukan latihan puasa itu diberikan pahala. Sebab kebiasaan ibadah yang dilakukan anak belum balig itu menyebabkan dia mudah melakukan ibadah di saat anak sudah diwajibkan melakukan ibadah yaitu di saat sudah balig.
Hadits Nabi SAW:
“Pena itu diangkat (syariat tidak berlaku) bagi 3 orang: 1. Orang yang tidur sampai ia terbangun, 2. Anak kecil sampai ia baligh, 3. Orang gila sampai ia sembuh” (HR Abu Daud).
Anak-anak yang sudah mumayyiz tidak mengapa mereka ikut shalat ke masjid dan boleh menempatkan mereka di shaf-shaf bersama jamaah yang lain karena anak-anak yang sudah mencapai usia tamyiz memang diperintahkan untuk shalat.
Dan shalat mereka sah, juga keberadaan mereka dalam shaf tersebut juga sah (tidak memutus shaf). Adanya kewajiban sholat untuk anak yang mumayyiz telah dijelaskan oleh Rasulullah Saw: