Hukum Puasa Ramadhan untuk Anak
JAKARTA, iNews.id - Hukum puasa Ramadhan untuk anak menurut sejumlah ulama adalah sah dan dihukumi sunnah. Sedangkan bagi Muslim yang sudah dewasa, balig, berakal dan sehat wajib menjalankan Puasa Ramadhan.
Kewajiban menjalankan puasa Ramadhan itu tertuang dalam Alquran, Surat Al Baqarah ayat 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa,". (QS. Al Baqarah: 183).
Melalui ayat ini Allah SWT ber-khitab kepada orang-orang mukmin dari kalangan umat ini dan memerintahkan kepada mereka berpuasa, yaitu menahan diri dari makan dan minum serta bersenggama dengan niat yang ikhlas karena Allah Swt.