3 Contoh Riba dalam Kehidupan Sehari-hari, Dosanya Ngeri Banget!
Maka dikatakan, رَبَا الْمَالُ (Harta itu telah bertambah).
Menurut para ahli fiqih, riba ialah memberi tambahan pada hal-hal yang khusus.
Dinukil dari kitab Mughnil Muhtaaj penjelasan riba yaitu akad pertukaran barang tertentu dengan tidak diketahui (bahwa kedua barang yang ditukar) itu sama dalam pandangan syari’at, baik dilakukan saat akad ataupun dengan menangguhkan (mengakhirkan) dua barang yang ditukarkan atau salah satunya.
Baik dalam al-Qur-an, as-Sunnah maupun ijma’ riba hukumnya haram.
Pada umumnya, praktik riba dalam bentuk piutang yang menghasilkan keuntungan sering kali dikemas dalam bentuk transaksi jual beli, meskipun sebenarnya transaksi yang terjadi hanya sebagai penyamaran belaka.
Salah satu bentuk penyamaran riba dalam bentuk jual beli adalah melalui praktik kredit segitiga yang melibatkan tiga pihak: pemilik barang, pembeli, dan pihak pembiayaan.
Pihak pertama, sebagai pemilik barang, membuat kesan bahwa ia telah menjual barang kepada pihak kedua, yaitu pemilik uang, dengan pembayaran tunai. Kemudian, pembeli menjual barang tersebut kepada pihak ketiga dengan pembayaran angsuran dan dengan harga jual yang lebih tinggi dari harga jual pertama.