13 Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam, Baik dari Nasab, Perkawinan, dan Sepersusuan
Rabu, 11 Januari 2023 - 19:30:00 WIB
Surat An Nisa ayat 23 tersebut adalah kelanjutan ayat 22 yang memperjelas mengenai muharromatun nisa atau perempuan yang diharamkan dalam Islam.
1. Ibu. Haram menikahi ibu di sini artinya mencakup nenek dan di atasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.
2. Anak perempuan. Arti luasnya mencakup cucu perempuan dan di bawahnya, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan. Semuanya baik seayah dan seibu, maupun seayah atau seibu saja.
3. Saudara perempuan, baik dari saudara kandung maupun saudara seayah atau seibu saja.
4. Saudara perempuan ayah yang lingkupnya mulai dari saudara perempuan kakek dan di atasnya, baik saudara kandung seayah saja atau saudara seibu saja.