Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 13 Wanita yang Haram Dinikahi Dalam Islam Lengkap dengan Dalilnya, Siapa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

13 Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam, Baik dari Nasab, Perkawinan, dan Sepersusuan

Rabu, 11 Januari 2023 - 19:30:00 WIB
13 Wanita yang Haram Dinikahi dalam Islam, Baik dari Nasab, Perkawinan, dan Sepersusuan
Wanita yang haram dinikahi (Foto: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

Surat An Nisa ayat 23 tersebut adalah kelanjutan ayat 22 yang memperjelas mengenai muharromatun nisa atau perempuan yang diharamkan dalam Islam. 

Berdasarkan ayat diatas, setidaknya terdapat 13 golongan wanita yang haram untuk dinikahi oleh seorang laki-laki muslim. Berikut adalah daftarnya:

1. Ibu. Haram menikahi ibu di sini artinya mencakup nenek dan di atasnya. Semuanya baik seayah seibu, seayah atau seibu saja.

2. Anak perempuan. Arti luasnya mencakup cucu perempuan dan di bawahnya, baik dari anak laki-laki maupun anak perempuan. Semuanya baik seayah dan seibu, maupun seayah atau seibu saja.

3. Saudara perempuan, baik dari saudara kandung maupun saudara seayah atau seibu saja.

4. Saudara perempuan ayah yang lingkupnya mulai dari saudara perempuan kakek dan di atasnya, baik saudara kandung seayah saja atau saudara seibu saja.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut