10 Hal yang Membatalkan Puasa Lengkap Dengan Dalilnya, Umat Islam Wajib Tahu
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka...” (QS. Al-Baqarah : 187)
3. Mengeluarkan Mani Dengan Sengaja
Para ulama menyebutkan bahwa mengeluarkan mani dengan sengaja merupakan hal yang membatalkan puasa.
Onani atau masturbasi -terlepas dari status hukumnya- bila dilakukan oleh orang yang sedang berpuasa, sehingga mencapai puncaknya dan keluar mani, maka puasanya juga batal.
4. Muntah dengan Sengaja
Hal yang membatalkan puasa selanjutnya yakni muntah dengan sengaja. Umumnya para ulama sepakat bahwa muntah yang di luar kesengajaan itu tidak membatalkan puasa. Yang membatalkan puasa adalah muntah yang disengaja.