Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Digital Entertainment Resmi Ajukan Permohonan A1 untuk Pencatatan Saham Sekunder di HKEX
Advertisement . Scroll to see content

Royalti Musik Indonesia Hanya Dibayar 0,7 Dolar AS oleh Platform Digital, Lebih Kecil dari Singapura

Selasa, 10 Februari 2026 - 22:24:00 WIB
Royalti Musik Indonesia Hanya Dibayar 0,7 Dolar AS oleh Platform Digital, Lebih Kecil dari Singapura
Ketimpangan pembayaran royalti musik Indonesia di platform digital dan lemahnya basis data lagu nasional. (Foto: AI)
Advertisement . Scroll to see content

“Saya minta ini diumumkan. Kalau dalam masa tertentu tidak ada yang klaim, uangnya tetap harus disimpan, tidak boleh diambil negara,” katanya.

Supratman juga membantah tudingan bahwa negara mengambil porsi besar dari royalti musik. Dia menegaskan dana royalti sepenuhnya dikelola oleh ekosistem musik melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) bersama Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).

“Negara tidak boleh ambil duitnya. Menteri Hukum tidak boleh ambil. Dana itu dikelola oleh LMKN dan LMK untuk musisi,” ujarnya.

Ke depan, pemerintah akan mengefektifkan peran LMK agar proses distribusi royalti menjadi lebih transparan dan tepat sasaran. Upaya ini diharapkan dapat memperbaiki tata kelola royalti musik nasional yang selama ini dinilai belum optimal.

Dalam kesempatan yang sama, dia juga menyoroti ketimpangan royalti digital dari platform global seperti YouTube. Menurut dia, Indonesia menerima nilai royalti jauh lebih kecil dibandingkan Singapura, meskipun memiliki jumlah penduduk dan potensi pasar yang lebih besar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut