Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Cuci Darah Status PBI BPJS Nonaktif
Advertisement . Scroll to see content

Viral Kasus Pasien Cuci Darah Ditolak Berobat gegara BPJS Nonaktif, Wamenkes Turun Tangan!

Jumat, 06 Februari 2026 - 17:42:00 WIB
Viral Kasus Pasien Cuci Darah Ditolak Berobat gegara BPJS Nonaktif, Wamenkes Turun Tangan!
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono turun tangan atas kasus pasien cuci darah yang viral. (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

“Kalau ada kasus yang berat, ada kasus jantung, apa pun (kasus) jantungnya, tidak boleh ada pasien yang ditolak. Itu prinsip yang harus diperhatikan. Tidak ada kasus yang ditolak, berapa pun biaya yang akan dikeluarkan,” beber Wamenkes Dante.

Meski demikian, ia mengakui bahwa rumah sakit tetap menerapkan skala prioritas dalam penanganan pasien. Pasien dengan kondisi akut dan berisiko fatal akan didahulukan untuk mendapatkan layanan medis.

Terkait pembiayaan, pemerintah memastikan tidak akan lepas tangan. Biaya perawatan pasien dapat diatur melalui berbagai skema, mulai dari BPJS Kesehatan, asuransi pribadi, subsidi rumah sakit, hingga bantuan dari kementerian maupun yayasan.

“Tapi, kami pilih prioritas sesinya. Yang kasus yang akut, yang berat dan akan segera menimbulkan efek yang fatal, kami tangani dulu. Nanti pembiayaannya kami atur, apakah dari BPJS atau dari asuransi kalau punya asuransi atau disubsidi oleh rumah sakit atau oleh kementerian atau oleh yayasan,” ujar Dante.

Kasus viral ini menjadi peringatan serius bagi seluruh fasilitas kesehatan agar tidak menjadikan status BPJS sebagai alasan penolakan layanan, terutama bagi pasien yang membutuhkan tindakan medis berkelanjutan seperti cuci darah.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut