Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wamenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien Cuci Darah Status PBI BPJS Nonaktif
Advertisement . Scroll to see content

Viral Kasus Pasien Cuci Darah Ditolak Berobat gegara BPJS Nonaktif, Wamenkes Turun Tangan!

Jumat, 06 Februari 2026 - 17:42:00 WIB
Viral Kasus Pasien Cuci Darah Ditolak Berobat gegara BPJS Nonaktif, Wamenkes Turun Tangan!
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono turun tangan atas kasus pasien cuci darah yang viral. (Foto: Niko Prayoga)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kasus penolakan pasien cuci darah karena status PBI BPJS Kesehatan nonaktif mendadak viral dan memicu kekhawatiran publik. Puluhan pasien dilaporkan terancam gagal menjalani terapi vital yang bergantung pada jadwal rutin, lantaran terkendala administrasi kepesertaan BPJS.

Merespons situasi tersebut, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono langsung turun tangan dan menegaskan bahwa rumah sakit dilarang keras menolak pasien cuci darah, apa pun alasan administratifnya.

“Enggak boleh, enggak boleh menolak,” tegas Dante saat ditemui iNews.id di kawasan Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Dante menjelaskan, status PBI BPJS Kesehatan yang dimiliki pasien cuci darah dapat diaktifkan kembali, sehingga rumah sakit tidak boleh menghentikan layanan medis yang menyangkut keselamatan nyawa. Menurutnya, persoalan administrasi tidak boleh menjadi penghalang pasien untuk mendapatkan hak layanan kesehatan.

“Jadi kami harapkan kalau memang membutuhkan cuci darah, bisa diaktifkan kembali BPJS-nya dan sama sekali tidak akan kami tolak untuk cuci darah,” ucapnya.

Tak hanya soal pasien gagal ginjal, Dante juga menegaskan prinsip yang sama berlaku untuk seluruh pasien dengan kondisi berat dan membutuhkan penanganan segera. Dalam konferensi pers sebelumnya di RSJP Harapan Kita, Jakarta, ia menekankan bahwa rumah sakit wajib memberikan pelayanan tanpa pengecualian, termasuk pada kasus jantung dan penyakit kritis lainnya.

“Kalau ada kasus yang berat, ada kasus jantung, apa pun (kasus) jantungnya, tidak boleh ada pasien yang ditolak. Itu prinsip yang harus diperhatikan. Tidak ada kasus yang ditolak, berapa pun biaya yang akan dikeluarkan,” beber Wamenkes Dante.

Meski demikian, ia mengakui bahwa rumah sakit tetap menerapkan skala prioritas dalam penanganan pasien. Pasien dengan kondisi akut dan berisiko fatal akan didahulukan untuk mendapatkan layanan medis.

Terkait pembiayaan, pemerintah memastikan tidak akan lepas tangan. Biaya perawatan pasien dapat diatur melalui berbagai skema, mulai dari BPJS Kesehatan, asuransi pribadi, subsidi rumah sakit, hingga bantuan dari kementerian maupun yayasan.

“Tapi, kami pilih prioritas sesinya. Yang kasus yang akut, yang berat dan akan segera menimbulkan efek yang fatal, kami tangani dulu. Nanti pembiayaannya kami atur, apakah dari BPJS atau dari asuransi kalau punya asuransi atau disubsidi oleh rumah sakit atau oleh kementerian atau oleh yayasan,” ujar Dante.

Kasus viral ini menjadi peringatan serius bagi seluruh fasilitas kesehatan agar tidak menjadikan status BPJS sebagai alasan penolakan layanan, terutama bagi pasien yang membutuhkan tindakan medis berkelanjutan seperti cuci darah.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut