Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mulai 1 Juni 2026 Aturan Kontrol Pasien BPJS Berubah, Begini Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Peserta JKN Wajib Tahu Telemedicine, Ada Konsultasi Dokter Spesialis hingga Antar Obat 

Kamis, 06 Oktober 2022 - 23:10:00 WIB
Peserta JKN Wajib Tahu Telemedicine, Ada Konsultasi Dokter Spesialis hingga Antar Obat 
Mengenal layanan telemedicine (Foto: Kaiser Health News)
Advertisement . Scroll to see content

Nantinya, peserta JKN yang mengakses layanan dasar di FKTP dan memerlukan konsultasi dokter spesialis, tidak perlu datang ke rumah sakit. Dokter FKTP akan mengonsultasikan keluhan peserta kepada dokter spesialis di rumah sakit melalui telemedicine. 

Konsultasi yang dilakukan dokter FKTP ke dokter spesialis dapat berupa penegakan diagnosis, pemberian terapi, dan pencegahan keparahan penyakit dari eskalasi lebih lanjut.

Hingga saat ini, terdapat 100 FKTP Non-Daerah Terpencil dan Daerah Terpencil yang telah memanfaatkan layanan telemedicine. Layanan ini juga telah dimanfaatkan oleh 117 rumah sakit, 62 apotek dan ruang farmasi Puskesmas yang tersebar di wilayah Indonesia. 

Pada uji coba telemedicine 2022, selain pengantaran obat, juga ada penambahan jumlah FKTP yang mengikuti uji coba telemedicine di daerah-daerah yang jaringan internetnya sudah memadai. FKTP itu dilengkapi dengan EKG dan USG sehingga mereka dapat melakukan pemeriksaan-pemeriksaan secara digital.

Editor: Vien Dimyati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut