Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mulai 1 Juni 2026 Aturan Kontrol Pasien BPJS Berubah, Begini Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Peserta JKN Wajib Tahu Telemedicine, Ada Konsultasi Dokter Spesialis hingga Antar Obat 

Kamis, 06 Oktober 2022 - 23:10:00 WIB
Peserta JKN Wajib Tahu Telemedicine, Ada Konsultasi Dokter Spesialis hingga Antar Obat 
Mengenal layanan telemedicine (Foto: Kaiser Health News)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Di era tranformasi digital, dunia kesehatan mengalami kemajuan pesat. Salah satu yang berkembang di tengah masa pandemi Covid-19 ada telemedicine.

Ya, telemedicine adalah layanan kesehatan berbasis teknologi yang memungkinkan para penggunanya berkonsultasi dengan dokter tanpa bertatap muka atau secara jarak jauh. Dokter akan memberikan konsultasi diagnostik dan tata laksana perawatan pasien secara online. 

Di Indonesia, meskipun masih tergolong baru, penggunaan telemedicine sangat populer. Maka itu, masyarakat hingga peserta JKN wajib mengetahui layanan fasilitas ini.

Direktur Perencanaan, Pengembangan, dan Manajemen Risiko BPJS Kesehatan, Mahlil Ruby mengatakan, masyarakat di wilayah-wilayah tertentu, seperti di wilayah 3T (daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal) belum bisa merasakan manfaat fasilitas kesehatan karena terkendala akses. 

"Kendala akses ke fasilitas kesehatan ini dapat disebabkan oleh faktor geografis, transportasi atau ketidaktersediaan fasilitas kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Melalui telemedicine, BPJS Kesehatan mencoba menjawab tantangan ini," ujar Mahlil melalui keterangannya belum lama ini.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut