Pesan Menyentuh Dokter Piprim usai Dipecat Menkes: Semoga Anak-Anak Indonesia Sehat
JAKARTA, iNews.id - Konsultan jantung anak senior sekaligus ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A, menjadi sorotan publik usai umumkan telah dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Dokter Piprim mengumumkan pemecatan ini melalui unggahan Instagram terbaru. Di pernyataan resminya, dia menjelaskan kronologi hingga nasibnya sekarang usai dipecat Menkes.
Ya, dr Piprim memastikan akan tetap berjuang di tempat lain. Tidak hanya itu, dia pun berharap agar anak-anak Indonesia sehat. Ini menjadi pesan dari dr Piprim sebagai seorang dokter anak.
"Mohon maaf sekali lagi kepada seluruh murid-murid saya dan pasien saya. Semoga anak-anak Indonesia tetap sehat dan saya bisa tetap berjuang di tempat lain," ungkap dr Piprim dalam keterangan resminya, dikutip Senin (16/2/2026).
Memanas! Dokter Piprim Klaim Dipecat Menkes Budi Gunadi Sadikin

Dalam pernyataan resminya, dr Piprim juga menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh mahasiswanya di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dan para pasiennya di RSCM Jakarta. Dokter Piprim juga menyinggung soal sikapnya menolak kolegium yang dinilainya tidak independen.
Dia menyiratkan pemecatannya berhubungan dengan sikap kritisnya terhadap Menkes.
Ketua IDAI Dokter Piprim Klaim Dipecat Menkes Budi, Ini Penjelasan Lengkapnya!
"Sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang bahwa kolegium Ilmu Kesehatan Anak Indonesia tetap berdiri secara independen, sehingga kami pada saat itu memperjuangkan independensi kolegium dan menolak kolegium itu ada di bawah Menteri Kesehatan," paparnya.
Dokter Piprim melanjutkan, perjuangan IDAI inilah yang kemudian ternyata dibenarkan oleh Amar Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyebutkan kolegium harus independen.
"Namun demikian perjuangan saya dan teman-teman di IDAI, juga para guru besar yang menginginkan kolegium ini tetap independen, berujung pada mutasi paksa dan karena saya menolak mutasi yang tidak sesuai dengan asas meritokrasi terhadap mutasi seorang ASN, kemudian saya dipecat oleh Bapak Menteri Kesehatan," katanya.
Sebagai informasi, pada April 2025 dr Piprim dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati. Mutasi ini menurut dr Piprim mendadak dan tidak transparan.
Padahal, RSUP Fatmawati memastikan pihaknya telah menerima surat dari RSCM bahwa gaji dr Piprim sudah dipindahkan untuk pemberiannya dari pusat tidak lagi melalui RSCM, tapi RSUP Fatmawati. Itu artinya, secara hukum dr Piprim telah resmi menjadi pegawai RSUP Fatmawati.
Namun, selama 28 hari berturut-turut dr Piprim tidak hadir bekerja dan menjalankan praktik di RSUP Fatmawati. Dan karena hal itu, dr Piprim diberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hingga berita ini dibuat, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) belum memberikan pernyataan resminya.
Editor: Muhammad Sukardi