Panas! Ketua IDAI Nilai Cara Komunikasi Menkes dengan Dokter Buruk Sekali
Dia menyampaikan, kewenangan yang dimaksud adalah penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), Satuan Kredit Profesi (SKP), hingga uji kompetensi yang kini semua itu berada di bawah kendali Kemenkes.
"Setelah semua kewenangan ada di Kemenkes, STR yang seharusnya ada di bawah konsil yang langsung ke presiden, sekarang harus melalui Menkes. Kemudian SIP juga, kewenangannya tadinya ada di PTSP Pemda, sekarang di Kemenkes itu bisa membekukan atau menerbitkan SIP," ujar dr Piprim.
Dia menambahkan, "Kemudian SKP atau satuan kredit profesi. Itu juga tadinya ada di IDI sekarang di Kemenkes. Begitu pun evaluasi nasional atau uji kompetisi, itu di Kemenkes (sekarang)."
Sebagai informasi, dr Piprim dipanggil mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI untuk menyampaikan aspirasi soal keputusan Menkes atas mutasi yang dialaminya. Polemik mutasi ini pun viral di media sosial.
Dokter Piprim yang bertugas sebagai Ketua IDAI diketahui telah dipindahtugaskan atau dimutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke RS Fatmawati.