Obat Tradisional Tawon Liar Mengandung Tramadol hingga Deksametason, Dilarang BPOM!
BPOM juga telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia melalui analisis open-source intelligence (OSINT). Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk dengan merek tersebut untuk melakukan penurunan atau takedown tautan penjualan, serta memasukkan dalam daftar negatif (negative list) atau pemblokiran.
Sebagai tindak lanjut, BPOM akan terus mengupayakan pengawasan secara offline maupun online dengan fokus pada pemutusan rantai distribusi produk ilegal, penertiban fasilitas produksi tanpa izin, serta pemblokiran akun e-commerce yang menjual produk berisiko tersebut.
Upaya tersebut juga dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kementerian/lembaga terkait, serta otoritas internasional.
Editor: Muhammad Sukardi