Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cegah Keracunan MBG, Kemenkes dan BPOM Bakal Rajin Sidak SPPG
Advertisement . Scroll to see content

Obat Tradisional Tawon Liar Mengandung Tramadol hingga Deksametason, Dilarang BPOM!

Senin, 03 November 2025 - 16:34:00 WIB
Obat Tradisional Tawon Liar Mengandung Tramadol hingga Deksametason, Dilarang BPOM!
Obat Tradisional Tawon dan Tawon Liar menyalahi aturan BPOM. (Foto: Tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

BPOM juga telah melakukan penelusuran di marketplace di Indonesia melalui analisis open-source intelligence (OSINT). Berdasarkan hasil penelusuran tersebut, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), dan marketplace terkait yang terdeteksi menjual produk dengan merek tersebut untuk melakukan penurunan atau takedown tautan penjualan, serta memasukkan dalam daftar negatif (negative list) atau pemblokiran.

Sebagai tindak lanjut, BPOM akan terus mengupayakan pengawasan secara offline maupun online dengan fokus pada pemutusan rantai distribusi produk ilegal, penertiban fasilitas produksi tanpa izin, serta pemblokiran akun e-commerce yang menjual produk berisiko tersebut. 

Upaya tersebut juga dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan aparat penegak hukum, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, kementerian/lembaga terkait, serta otoritas internasional. 

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut