Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Advertisement . Scroll to see content

Khawatir Tsunami Covid-19, Alasan Pemerintah Larang Mudik 

Jumat, 30 April 2021 - 19:34:00 WIB
Khawatir Tsunami Covid-19, Alasan Pemerintah Larang Mudik 
Larangan mudik diambil agar jumlah kasus Covid-19 tidak meningkat, yang dikhawatirkan menjadi tsunami kesehatan seperti di India. (Foto: Kemenhub)
Advertisement . Scroll to see content

Ketiga, masa pengetatan mudik (pasca) 18-24 Mei 2021. Pada periode ini, tak ada larangan mudik. Hanya ada syarat yang sama seperti tahap pertama.     

Budi menegaskan, pemerintah mendorong masyarakat untuk mudik online dengan menggunakan teknologi informasi, seperti medsos. Apalagi, pengguna ponsel pintar di Indonesia kini sudah banyak. “Ini akan mempermudah kegiatan mudik online,” katanya. 

Koordinator Jaringan Aksi Keselamatan Jalan (Jarak Aman) Edo Rusyanto menyatakan, dalam kondisi normal, sebanyak 40-50 orang meninggal per hari selama periode mudik. Namun, tahun lalu, kecelakaan turun 31 persen menjadi 1.980, sedangkan korban meninggal 63 persen menjadi 418, karena pandemi Covid-19 mulai melanda Indonesia dan pemerintah melarang mudik.    

“Larangan mudik pemerintah menjadi momentum untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan berkendara secara aman, nyaman, dan selamat. Intinya, kita perlu menerapkan kehati-hatian secara universal dalam aspek kehidupan,” ujarnya. 

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut