Kabar Baik, BPOM Beri Izin Edar untuk Obat Kanker Etana
JAKARTA, iNews.id - Sebagai upaya memperpanjang angka harapan hidup pasien kanker di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memberikan izin edar untuk dua produk baru terapi kanker yaitu Etapidi dan Brukinsa.
Kedua obat kanker tersebut merupakan obat inovatif yang dikembangkan PT Etana Biotechnologies Indonesia (Etana) dan pengembang pengobatan onkologi BeiGene untuk perawatan terapi kanker, khususnya kanker paru dan kanker esofagus.
Lantas, apa spesifikasi kedua obat kanker tersebut? Berikut ulasan selengkapnya menurut laporan resmi BPOM, dikutip Minggu (15/12/2024):
Etapidi mengandung zat aktif Tislelizumab yang merupakan antibodi varian IgG4 (humanized monoclonal antibody immunoglobulin subclass 4). Obat ini telah disetujui di Indonesia pada 26 November 2024 dengan nomor izin edar (NIE) DKI2468600149A1 dan dapat dijadikan sebagai alternatif tambahan untuk terapi non-small cell lung cancer dan esophageal squamous cell carcinoma (ESCC).
Etapidi tersedia dalam bentuk larutan konsentrat untuk infus dengan kemasan vial (100 mg/vial).