Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan
Advertisement . Scroll to see content

Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan Tidak Bisa Praktik Lagi, STR Resmi Dicabut!

Kamis, 10 April 2025 - 10:48:00 WIB
Dokter PPDS Unpad Pelaku Pemerkosaan Tidak Bisa Praktik Lagi, STR Resmi Dicabut!
Dokter PPDS anestesi Unpad berinisial PAP (31) tidak bisa berpraktik lagi sebagai dokter, karena STR resmi dicabut. (Foto: X)
Advertisement . Scroll to see content

"Selain melanggar hukum pidana, juga melanggar etik kedokteran dan mungkin masuk dalam kategori pelanggaran berat. Hukumannya bisa hingga pencopotan gelar dokternya," ungkap drg Mirza. 

Dalam kasus ini, Priguna melakukan kekerasan seksual kepada anak pasien di RSHS dengan menyuntikkan obat bius, lalu memerkosa korban. 

Sebelumnya, Priguna membawa korban ke ruangan kosong di lantai 7 Gedung MCHC RSHS dengan alasan pemeriksaan darah untuk transfusi yang dianggap pelaku penting dalam kesembuhan ayah korban. Di ruangan itu, pelaku diduga menyuntikkan obat bius hingga korban tak sadarkan diri, lalu memerkosanya. 

Atas perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polda Jawa Barat dan terancam hukuman 12 tahun penjara karena diduga memerkosa anak pasien RSHS. Sementara itu, korban sekarang dalam pendampingan.

Editor: Muhammad Sukardi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut