Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir
Advertisement . Scroll to see content

Cegah Covid-19, Ini Perubahan Kriteria Penerima Vaksin

Kamis, 18 Februari 2021 - 20:32:00 WIB
Cegah Covid-19, Ini Perubahan Kriteria Penerima Vaksin
Vaksin Covid-19 terus digelar. (Foto: Sindo)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melanjutkan pelaksanaan vaksinasi tahap kedua kepada seluruh lansia (lanjut usia, di atas 60 tahun), dan petugas pelayanan publik. Tujuannya, agar masyarakat tidak terpapar Covid-19.

Hal itu dinyatakan Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan sekaligus Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr. Siti Nadia Tarmizi saat wawancara di Trijaya Hot Topic, Radio MNC Trijaya FM, Selasa (17/2/2021).

“Dalam hal ini termasuk guru, kemudian pedagang pasar, pekerja transportasi publik, pekerja pariwisata, kemudian ada juga tokoh agama, penyuluh agama, dan ASN, pejabat negara, TNI/Polri,” ujarnya.

Kaum lansia yang ditargetkan menerima vaksinasi ini adalah orang umum, tak hanya tenaga kesehatan. Menurut Nadia, target tersebut sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memulai vaksinasi pada masyarakat pada pekan kedua Februari 2021.

Tenaga kesehatan yang sempat ditunda vaksinasinya, seperti penyintas kanker, ibu menyusui, orang dengan hipertensi di atas 140, saat ini bisa divaksin dan dipersilakan datang kembali ke fasilitas kesehatan. Menurutnya, beberapa kriteria mengalami perubahan, misalnya penyintas Covid-19 yang sudah lebih dari tiga bulan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut