Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Pasien Cuci Darah Tak Bisa Berobat Pakai BPJS, Menkes Bilang Begini!
Advertisement . Scroll to see content

Cara dan Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri

Minggu, 15 Oktober 2023 - 11:00:00 WIB
Cara dan Syarat Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri
Cara dan syarat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk mengurusnya sendiri, peserta dapat datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan dan mengikuti langkah-langkah berikut.

1. Sampaikan maksud kedatangan kepada petugas.

2. Serahkan persyaratan, yaitu fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga, pas foto 3 x 4 sebanyak 2 lembar, dan kartu BPJS Ketenagakerjaan.

3. Tunggu petugas untuk menyelesaikan proses nonaktifasi.

Cara Menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Sendiri secara Online

Peserta juga dapat mengurus nonaktifasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri melalui aplikasi JMO. Berikut adalah langkah-langkahnya.

1. Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.

2. Lakukan registrasi dengan menggunakan identitas kependudukan dan data BPJS Ketenagakerjaan.

3. Masuk ke aplikasi dan klik menu JHT.

4. Jika status kepesertaan masih aktif, maka akan muncul tanda centang.

5. Jika status kepesertaan sudah nonaktif, maka tidak akan muncul tanda centang.

Demikianlah cara dan syarat menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin menonaktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Editor: Johnny Johan Sompotan

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut