Butuh Perhatian Khusus, Stunting Jadi Ukuran Kualitas Hidup Anak Suatu Negara
Menurut Rachmat, meskipun Kemenkes telah menerbitkan aturan tentang Tata Laksana Gangguan Gizi Akibat Penyakit melalui Permenkes 29 tahun 2019 implementasinya masih belum berjalan dengan baik.
“Aturan tersebut jelas sekali menyebutkan penanganan stunting harus dilakukan melalui survailans dan penemuan kasus oleh Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan selanjutnya bila ditemukan gangguan gizi baik gizi buruk, gizi kurang, kurus, alergi atau masalah medis lainnya harus diberikan Pangan Khusus Medis khusus (PKMK),” ujar Rachmat dalam keterangan persnya yang dilansir iNews.id, Selasa (11/2/2020).
PKMK merupakan minuman dengan kalori 100 dan 150. Nutrisinya berisi elementeri diet berupa asam amino, glukosa, asam lemak dan mikronutrien yang secara evidence base sangat cocok untuk anak-anak di bawah 2 tahun yang mengalami gangguan gizi. Penelitian intervensi dilakukan Profesor Damayanti dari RSCM di Kabupaten Pandeglang pada 2018 menunjukkan anak-anak dengan gizi buruk kesehatannya naik signifikan setelah diberikan PKMK dalam dua bulan.
Atas dasar itu, Rachmat menyatakan seharusnya semua Puskesmas dan Rumah Sakit wajib menyediakan anggaran PKMK selain Anggaran PMT untuk menangani gangguan gizi yang akan berdampak pada stunting.
”Saran saya Menkes Terawan segera memimpin penanggulangan gangguan gizi dengan pemberian PKMK untuk anak gangguan gizi berumur 2 tahun atau 3 tahun ke bawah agar anak stunting tidak bertambah.
“Selama ini apa yang dirancang dan dilakukan Kementerian Kesehatan ternyata tidak efektif. Terlihat tidak ada sinergitas antara Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) dalam penanganan stunting. Dalam 4 tahun ini Kementerian Kesehatan menghabiskan dana triliunan rupiah dengan pemberian makanan tambahan berupa biskuit. Biskuit menjadi primadona Kementerian Kesehatan dalam penanganan stunting. Padahal biskuit merupakan makanan makronutrien yang berfungsi untuk mencegah anak agar tidak jatuh pada gangguan gizi," kata Rachmat.
Dia menuturkan 30 persen anak yang sudah mengalami gangguan gizi harus diberikan mikronutrien dalam bentuk PKMK. Pemerintah harus menyediakan PKMK itu di seluruh fasilitas kesehatan baik Puskesmas maupun Rumah Sakitnya. Sekali lagi saya berharap Menkes Terawan agar bertindak strategis, tidak salah kaprah karena ini menyangkut kualitas hidup dan masa depan bangsa.
Editor: Dani M Dahwilani