Butuh Perhatian Khusus, Stunting Jadi Ukuran Kualitas Hidup Anak Suatu Negara
JAKARTA, iNews.id - Stunting atau gagal tumbuh adalah kasus tinggi badan anak tidak sesuai dengan ukuran normal. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menjadikan stunting sebagai ukuran kualitas hidup anak suatu negara.
Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018 mencatat ada 30,8 persen balita di Indonesia termasuk stunting. Jika balita mengalami masalah gizi pada usia di bawah 2 tahun, artinya perkembangan dan pertumbuhan otaknya terganggu, sehingga tingkat kecerdasannya rendah.
Bayangkan bila 30,8 persen atau sekitar 8 juta anak Indonesia tiap tahun menderita stunting dan akan tumbuh menjadi anak-anak yang tidak mungkin dapat lulus SD apalagi mampu bersaing dalam berbagai hal.
Sebab itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menugaskan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan untuk menyelesaikan dua persoalan strategis yaitu BPJS Kesehatan dan Stunting. Kementerian Kesehatan telah menerbitkan aturan tentang Tata Laksana Gangguan Gizi Akibat Penyakit melalui Permenkes 29 tahun 2019 implementasinya masih belum berjalan dengan baik karena belum ada aturan lanjutan untuk mendukung pelaksanaan Permenkes tersebut.
Pengamat dan aktivis kesehatan Dr dr Tubagus Rachmat Sentika, SpA, MARS mengapresiasi langkah pemerintah dalam menurunkan angka stunting. Namun, di melihat kurangnya infrastruktur regulasi di Kementerian Kesehatan dalam penanganan masalah stunting secara menyeluruh.