Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Kucurkan Rp55 Triliun untuk THR ASN 2026, Naik 10 Persen
Advertisement . Scroll to see content

THR Wajib Cair H-7 Lebaran! Swasta Tak Boleh Cicil, ASN Diguyur Rp55 Triliun

Selasa, 03 Maret 2026 - 13:05:00 WIB
THR Wajib Cair H-7 Lebaran! Swasta Tak Boleh Cicil, ASN Diguyur Rp55 Triliun
THR swasta wajib cair H-7 Lebaran dan tak boleh dicicil. ASN, TNI-Polri hingga pensiunan diguyur Rp55 triliun, naik 10% dari tahun lalu. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menegaskan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta hingga aparatur negara menjelang Idulfitri 2026. THR swasta wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil. Sementara itu, pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah telah menetapkan aturan tegas bagi perusahaan swasta.

“Paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran. Wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional.

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat mencapai 26,5 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan total THR sektor swasta yang beredar tahun ini mencapai Rp124 triliun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut