THR Wajib Cair H-7 Lebaran! Swasta Tak Boleh Cicil, ASN Diguyur Rp55 Triliun
JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menegaskan kebijakan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta hingga aparatur negara menjelang Idulfitri 2026. THR swasta wajib dibayarkan paling lambat H-7 Lebaran dan tidak boleh dicicil. Sementara itu, pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk THR Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah telah menetapkan aturan tegas bagi perusahaan swasta.
“Paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran. Wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil,” ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah.
Sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat mencapai 26,5 juta pekerja. Pemerintah memperkirakan total THR sektor swasta yang beredar tahun ini mencapai Rp124 triliun.