Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Susno Duadji Ungkap Prabowo Punya Daftar Pengusaha-Aparat Nakal di Pertambangan
Advertisement . Scroll to see content

Terekam CCTV Aksi IRT di Padang Curi Kebutuhan Rumah Tangga di Swalayan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 12:14:00 WIB
Terekam CCTV Aksi IRT di Padang Curi Kebutuhan Rumah Tangga di Swalayan
Tangkapan layar IRT terekam CCTV saat mengutil barang keperluan rumah tangga dalam swalayan di Kota Padang. (Foto: iNews/Budi Sunandar).
Advertisement . Scroll to see content

"Dari dalam tas kami pelaku kami menyita sejumlah barang kebutuhan rumah tangga yang dicurinya di swalayan. Pelaku lalu lalu dibawa ke kantor polisi," ujar Mario petugas keamanan swalayan, Senin (14/10/2024). 

Polisi yang berada di TKP lalu menginterogasi dan membawa IRT tersebut ke Polresta Padang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut