Terbongkar! Modus Bupati Tulungagung Peras Bawahan, Ancam Pakai Surat Pernyataan Mundur
KPK juga mengungkap modus yang digunakan Gatut untuk menekan para pejabat. Setelah melantik sejumlah ASN, Gatut diduga meminta mereka menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status ASN.
Surat tersebut tidak diberi tanggal dan tidak disalin untuk para pejabat, sehingga diduga digunakan sebagai alat kontrol dan ancaman agar mereka tetap loyal.
“Dokumen ini digunakan untuk mengendalikan sekaligus menekan pejabat agar menuruti setiap perintah,” ujarnya.
Permintaan Hingga Rp5 Miliar
Dalam praktiknya, Gatut diduga meminta uang kepada sedikitnya 16 OPD melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Nilai permintaan bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar, dengan total mencapai Rp5 miliar.
Tak hanya itu, Gatut juga diduga meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran OPD, bahkan sebelum dana tersebut dicairkan. Ia juga disebut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan mengondisikan pemenang lelang dan menunjuk rekanan tertentu.
“Surat pernyataan mundur itu sudah menjadi ancaman nyata bagi ASN,” tegas Asep.
Dari total permintaan Rp5 miliar, realisasi dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,7 miliar sebelum Gatut terjaring operasi tangkap tangan.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian sepatu, biaya berobat, hingga jamuan makan. Selain itu, sebagian dana juga disebut digunakan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forkopimda.
KPK telah menetapkan Gatut dan ajudannya sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Editor: Suriya Mohamad Said