Terbongkar! Modus Bupati Tulungagung Peras Bawahan, Ancam Pakai Surat Pernyataan Mundur
JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo. Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung disebut sampai menggunakan uang pribadi hingga meminjam dana demi memenuhi permintaan sang bupati.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan temuan tersebut terungkap dari hasil penyidikan yang dilakukan lembaganya.
“Dalam perkara Tulungagung ini kami juga menemukan fakta bahwa untuk memenuhi permintaan bupati, sebagian OPD bahkan sampai meminjam dana hingga menggunakan uang pribadi,” ujar Asep, Sabtu (10/4/2026).
KPK menilai praktik ini berpotensi menimbulkan efek lanjutan atau “bola salju”. Para kepala OPD diduga mencari berbagai cara untuk memenuhi permintaan tersebut, termasuk kemungkinan membuka celah praktik lain seperti pengaturan proyek dan gratifikasi.
Meski demikian, hingga saat ini KPK belum menemukan adanya praktik pengaturan proyek atau gratifikasi dalam pengumpulan dana tersebut. Namun, potensi kerugian bagi masyarakat tetap menjadi perhatian.
“Kalau diambil dari proyek, tentu yang dirugikan masyarakat. Anggaran pembangunan bisa berkurang dan kualitas infrastruktur menurun,” kata Asep.
KPK juga mengungkap modus yang digunakan Gatut untuk menekan para pejabat. Setelah melantik sejumlah ASN, Gatut diduga meminta mereka menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status ASN.
Surat tersebut tidak diberi tanggal dan tidak disalin untuk para pejabat, sehingga diduga digunakan sebagai alat kontrol dan ancaman agar mereka tetap loyal.
“Dokumen ini digunakan untuk mengendalikan sekaligus menekan pejabat agar menuruti setiap perintah,” ujarnya.
Permintaan Hingga Rp5 Miliar
Dalam praktiknya, Gatut diduga meminta uang kepada sedikitnya 16 OPD melalui ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Nilai permintaan bervariasi, mulai dari Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar, dengan total mencapai Rp5 miliar.
Tak hanya itu, Gatut juga diduga meminta jatah hingga 50 persen dari nilai anggaran OPD, bahkan sebelum dana tersebut dicairkan. Ia juga disebut mengatur proses pengadaan barang dan jasa dengan mengondisikan pemenang lelang dan menunjuk rekanan tertentu.
“Surat pernyataan mundur itu sudah menjadi ancaman nyata bagi ASN,” tegas Asep.
Dari total permintaan Rp5 miliar, realisasi dana yang terkumpul mencapai sekitar Rp2,7 miliar sebelum Gatut terjaring operasi tangkap tangan.
Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, mulai dari pembelian sepatu, biaya berobat, hingga jamuan makan. Selain itu, sebagian dana juga disebut digunakan untuk pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada sejumlah pihak di lingkungan Forkopimda.
KPK telah menetapkan Gatut dan ajudannya sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 11 hingga 30 April 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Editor: Suriya Mohamad Said