Roy Suryo Tempuh Jalur Praperadilan, Persoalkan Tindakan Penyidik
Sidang perdana gugatan praperadilan Roy Suryo dijadwalkan berlangsung pada Senin (29/6/2026) pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa sempat ditangkap dan menjalani perawatan di RS Polri sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026).
Meski telah berstatus tersangka, Kejari Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap keduanya. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan permohonan dari keluarga dan kuasa hukum para tersangka.
"Bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan," kata Marcelo.
Selain itu, Roy Suryo dan Dokter Tifa juga telah menandatangani surat pernyataan untuk bersikap kooperatif, mematuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, serta menjaga situasi tetap kondusif.
"Maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan," ujar Marcelo.
Editor: Suriya Mohamad Said