Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Ajukan Praperadilan soal Penggeledahan, Polda Siap Hadapi Sidang Gugatan
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Tempuh Jalur Praperadilan, Persoalkan Tindakan Penyidik

Rabu, 24 Juni 2026 - 21:35:00 WIB
Roy Suryo Tempuh Jalur Praperadilan, Persoalkan Tindakan Penyidik
Roy Suryo mengajukan praperadilan terkait penggeledahan dalam kasus ijazah Jokowi. Sidang perdana di PN Jakarta Selatan digelar 29 Juni 2026. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik.

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Senin (22/6/2026).

Dalam keterangan SIPP disebutkan, objek permohonan praperadilan yang diajukan Roy adalah terkait "sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan".

Adapun pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik sebagai tergugat I. Sementara tergugat II adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

SIPP PN Jakarta Selatan juga mencatat petitum atau tuntutan dalam permohonan praperadilan tersebut belum dapat ditampilkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut