Roy Suryo Tempuh Jalur Praperadilan, Persoalkan Tindakan Penyidik
JAKARTA, iNews.id – Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik.
Berdasarkan informasi yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL sejak Senin (22/6/2026).
Dalam keterangan SIPP disebutkan, objek permohonan praperadilan yang diajukan Roy adalah terkait "sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penggeledahan".
Adapun pihak tergugat dalam perkara tersebut adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik sebagai tergugat I. Sementara tergugat II adalah Pemerintah Republik Indonesia cq Jaksa Agung cq Jampidum Kejaksaan Agung cq Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
SIPP PN Jakarta Selatan juga mencatat petitum atau tuntutan dalam permohonan praperadilan tersebut belum dapat ditampilkan.