Resmi! Pemerintah Tetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, Restu Gunawan, mengungkapkan bahwa usulan penetapan Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah dibahas sejak 2005.
Ia menjelaskan, Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 135 Tahun 2026 resmi ditandatangani pada 30 Juni 2026 dan diserahkan langsung oleh Menteri Kebudayaan kepada Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Indonesia (MLKI) sebagai pihak pengusul.
Sementara itu, Ketua Presidium MLKI, Naen Suryono, menyampaikan apresiasi kepada Fadli Zon atas respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat penghayat kepercayaan.
Menurutnya, penetapan Hari Kepercayaan merupakan langkah strategis yang mencerminkan kehadiran negara dalam memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat penghayat kepercayaan sebagai bagian dari warga negara Indonesia.
Hari Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa akan diperingati setiap 13 Juli. Tanggal tersebut dipilih berdasarkan pertimbangan historis, yakni munculnya frasa "dan Kepercayaannya" yang diusulkan Wongsonegoro dalam sidang BPUPKI dan PPKI pada 13 Juli 1945. Momen tersebut dinilai menjadi tonggak penting dalam sejarah pengakuan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Editor: Suriya Mohamad Said