Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fix! Dokter Richard Lee Dicekal ke Luar Negeri hingga 1 Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Kandas! Polisi Periksa Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Minggu Depan

Kamis, 12 Februari 2026 - 15:55:00 WIB
Praperadilan Kandas! Polisi Periksa Dokter Richard Lee sebagai Tersangka Minggu Depan
Praperadilan ditolak, Polda Metro Jaya segera periksa Dokter Richard Lee sebagai tersangka kasus perlindungan konsumen minggu depan. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -  Upaya hukum Dokter Richard Lee (DRL) untuk menggugurkan status tersangkanya kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memutuskan menolak sepenuhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh dokter sekaligus influencer tersebut.

Menindaklanjuti putusan tersebut, Polda Metro Jaya bergerak cepat dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dokter Richard Lee dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada pekan depan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan kembali memproses perkara dugaan pelanggaran perlindungan konsumen ini.

"Langkah penyidik setelah menghormati putusan praperadilan ini, penyidik akan mengirim kembali minggu depan, mengagendakan pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan," ujar Budi Hermanto kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan gelar perkara internal untuk menentukan hari dan jam pasti pemeriksaan tersebut.

Dalam amar putusannya, hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa prosedur yang dilakukan kepolisian dalam menetapkan Dokter Richard Lee sebagai tersangka sudah sah secara hukum. Beberapa poin utama yang menjadi pertimbangan hakim antara lain:

  • Kepatuhan Prosedur: Penyidik telah mengirimkan SPDP kepada Kejaksaan, Pelapor, dan Terlapor kurang dari 7 hari setelah diterbitkan.
  • Keabsahan Formil: Pemberitahuan penetapan tersangka dilakukan tepat waktu dan tidak cacat hukum.
  • Bukan Wewenang Praperadilan: Sebagian materi gugatan yang diajukan pihak DRL dianggap masuk ke pokok perkara, yang bukan merupakan kewenangan lembaga praperadilan.

Kombes Budi Hermanto memastikan bahwa penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi yang keterangannya saling relevan, serta diperkuat oleh keterangan dari tiga orang ahli.

"Artinya, penyidikan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Tidak ada cacat hukum dalam proses penetapan tersangka," tegasnya.

Kasus yang menyeret Dokter Richard Lee ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang kini memasuki babak baru setelah kepastian hukum status tersangkanya diketok palu oleh hakim.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut