Polres Karawang Tetapkan 3 Tersangka Pesta Sesama Jenis di Tempat Hiburan Malam
Sebagai barang bukti, pihak kepolisian telah menyita sebuah flashdisk yang berisi rekaman CCTV saat para tersangka melancarkan aksinya di dalam tempat hiburan tersebut.
Akibat perbuatan melanggar norma tersebut, para tersangka kini terancam hukuman pidana hingga 1 tahun 6 bulan penjara.
Buntut dari viralnya peristiwa ini, Pemerintah Kabupaten Karawang langsung mendapatkan tekanan dan protes keras dari warga. Gelombang massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Karawang bahkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Karawang.
Massa menuntut agar pemerintah daerah mengambil tindakan tegas berupa penutupan secara permanen terhadap tempat hiburan malam yang memfasilitasi atau menyediakan ruang bagi kemaksiatan dan kegiatan LGBT tersebut.
Pihak Pemkab Karawang sendiri menyatakan telah memberikan teguran keras kepada pengelola tempat hiburan malam agar tetap menghormati norma sosial yang berlaku [01:26].
Editor: Vitrianda Hilba Siregar