Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kritik Penangkapan Roy Suryo, Pengacara: Seperti Penculikan Jenderal di Film G30S/PKI
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gerebek Markas Judol di Apartemen Mewah, Pelaku Suami Istri Raup Rp1 Miliar per Hari

Senin, 25 November 2024 - 08:01:00 WIB
Polisi Gerebek Markas Judol di Apartemen Mewah, Pelaku Suami Istri Raup Rp1 Miliar per Hari
Polisi mengungkap kasus judi online di Kota Batam, Kepri. (Foto: iNews/Gusti Yennosa)
Advertisement . Scroll to see content

BATAM, iNews.id - Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggerebek dua kamar di apartemen mewah di Kota Batam yang menjadi markas judi online terbesar di wilayah Kepri. Pelaku merupakan pasangan suami istri yang memilik tiga aplikasi judi online (judol).

Dari ketiga situs ini, pasutri dengan sejumlah pekerja operatornya meraup omzet keuntungan Rp500 juta hingga Rp1 miliar setiap harinya. Dalam kasus ini sembilan pekerja turut diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Pantauan iNews, dua kamar yang digerebek di lantai 2 dan lantai 17 apartemen di kawasan Pelita, Kota Batam. Total 11 orang yang merupakan operator dan pemilik aplikasi judol ditangkap.

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan, dua lokasi ini merupakan tempat para pelaku menjalankan bisnis judol. Dalam kamar apartemen tersebut ditemukan sejumlah peralatan komputer, buku rekening berbagai macam bank.

"Jadi pelaku ini pasangan suami istri yang punya tiga website judi online," ujarnya, Sabtu (23/11/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut