Polda Metro Serahkan Berkas Andrie Yunus ke Puspom TNI
JAKARTA, iNews.id - Fakta baru terungkap dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, diketahui bahwa berkas perkara tersebut telah resmi diserahkan kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa keputusan pelimpahan ini diambil berdasarkan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan pihak kepolisian setelah menerima laporan peristiwa tersebut.
"Dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," kata Iman dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (31/3).
Sebelumnya Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut insiden itu terjadi usai Andrie Yunus menghadiri acara podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB.
"Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).
Belakangan, TNI menyatakan telah mengamankan 4 orang anggotanya yang diduga jadi pelaku penyiraman air keras ke Andrie Yunus, yakni NDP, SL, BHW, dan ES.
NDP berpangkat kapten. Sementara SL dan BHW berpangkat letnan satu (lettu) dan ES berpangkat sersan dua (serda).
Keempatnya bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Hingga kini, Puspom TNI belum memberi update terkait penanganan kasus itu.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar