Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Awal Mula Kasus Penyekapan Sadis YTR Terbongkar, Korban Ditelantarkan Taufik Hidayat di IGD
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jabar Bongkar Penyiksaan Sadis Taufik Hidayat! Korban Disundut, Matanya Dipukul Besi dan Helm

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:14:00 WIB
Polda Jabar Bongkar Penyiksaan Sadis Taufik Hidayat! Korban Disundut, Matanya Dipukul Besi dan Helm
Polda Jabar mengungkap Taufik Hidayat diduga menyiksa YTR sejak 2024 di empat lokasi, dari disundut rokok hingga dipukul helm hingga korban nyaris buta. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content
Menurut Rudi, di lokasi kedua inilah korban mengalami kekerasan yang lebih parah.

"Di TKP kedua inilah terjadi pemukulan terhadap mata kiri (korban) dengan besi," imbuh Rudi.
Selanjutnya, korban dan pelaku tinggal di sebuah indekos di Desa Ciporeat, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, sejak Februari hingga Desember 2025. Di lokasi tersebut, korban kembali menjadi sasaran penganiayaan hingga mengalami gangguan pada penglihatannya.

"Seingat korban menurut korban, di TKP ketiga ini mata kanan dipukul menggunakan helm dan korban sudah mulai tidak bisa melihat lagi," lanjut Rudi.

Setelah itu, keduanya berpindah ke indekos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Tempat tersebut menjadi lokasi terakhir sebelum korban akhirnya dilarikan ke Rumah Sakit Hasan Sadikin untuk mendapatkan perawatan.

Kapolda menilai tindakan yang dilakukan tersangka tergolong sangat sadis dan tidak dapat dibenarkan. Karena itu, penyidik memastikan akan menjerat pelaku dengan sejumlah pasal.

"Kalau dilihat dari peristiwa dan perbuatan tersangka, ini termasuk perbuatan tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 451 KUHP tentang penyanderaan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara, serta Pasal 446 KUHP terkait dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan korban. Seluruh pasal tersebut dijunctokan dengan Pasal 126 ayat (2) KUHP mengenai perbarengan tindak pidana.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut