Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gus Yaqut Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

PN Jaksel: Penetapan Tersangka Gus Yaqut oleh KPK Sudah Sah, Kuasa Hukum Mengaku Kecewa

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:18:00 WIB
PN Jaksel: Penetapan Tersangka Gus Yaqut oleh KPK Sudah Sah, Kuasa Hukum Mengaku Kecewa
PN Jaksel menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan putusan tersebut, status tersangka Gus Yaqut dinyatakan tetap sah.

Putusan itu dibacakan hakim tunggal praperadilan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, dalam sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026) siang.

“Dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan pemohon praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan praperadilan untuk meminta hakim menggugurkan status tersangka yang ditetapkan KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Pihak pemohon menilai penetapan tersangka oleh KPK tidak sesuai prosedur hukum.

Kuasa hukum Gus Yaqut, Andi Syafrani, dalam persidangan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

“Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi,” kata Andi.

Kuasa hukum lainnya, Mellisa Anggraini, juga menilai penetapan tersangka tidak memenuhi ketentuan Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru.

Menurut Mellisa, hingga permohonan praperadilan diajukan, pihaknya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tertanggal 9 Januari 2026, tanpa menerima surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan tersebut.

“Dalam perkara ini, hingga permohonan praperadilan diajukan, Pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 9 Januari 2026. Sementara surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat 2 dan 3 KUHAP baru tidak pernah diterima,” ujarnya.

Mellisa juga menyoroti adanya tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK, yakni pada 8 Agustus 2025, 21 November 2025, dan 8 Januari 2026. Namun, menurutnya, kliennya hanya pernah dipanggil terkait Sprindik pertama.

“Pemohon hanya pernah dipanggil atas Sprindik pertama tanggal 8 Agustus 2025 yang disebut sebagai Sprindik umum. Untuk Sprindik kedua dan ketiga tidak pernah ada pemanggilan terhadap Pemohon,” katanya.

Selain itu, pihak pemohon juga menilai penetapan tersangka tidak didukung hasil audit kerugian negara dari lembaga berwenang. Karena itu, menurut mereka, penetapan tersangka seharusnya dinyatakan tidak sah.

“Pada saat penetapan tersangka dilakukan, tidak terdapat alat bukti berupa hasil audit atau laporan perhitungan kerugian negara dari lembaga yang berwenang,” ucap Mellisa.

Kuasa hukum juga berpendapat bahwa kuota haji yang menjadi objek perkara tidak termasuk dalam definisi keuangan negara.

“Bahwa kuota haji sebagai objek penetapan tersangka terhadap Pemohon tidak termasuk dalam definisi keuangan negara,” katanya.

Meski demikian, melalui putusan praperadilan tersebut, hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan sehingga proses hukum terhadap Gus Yaqut tetap berlanjut di KPK.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut