Penangguhan Tahanan Dikabulkan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan di Kejari Jaksel
JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan ijazah palsu, Roy Suryo dan Dokter Tifa, pada Senin (21/6/2026). Dengan keputusan tersebut, keduanya tidak ditahan setelah menjalani proses pelimpahan tahap dua.
Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, mengatakan pihaknya telah lebih dulu mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan sejak pagi hari dan diterima oleh Kejari Jakarta Selatan.
“Sebelumnya, kami mengajukan surat penangguhan penahanan ini dan diterima pada pukul 08.25 WIB tadi pagi, surat itu kami meminta untuk tidak ditahan,” ujar Refly di Kejari Jakarta Selatan.
Refly menjelaskan, proses administrasi dan pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung sejak pagi hingga siang hari sebelum akhirnya keputusan penangguhan keluar pada sore hari.
“Pemeriksaan setelah beliau berdua masuk itu sudah selesai sebenarnya sebelum salat zuhur sekitar pukul 11.00 WIB,” katanya.
Ia menambahkan, selama proses tersebut kedua kliennya mendapat perlakuan baik dari pihak kejaksaan. Mereka juga sempat diberikan makanan dan minuman sambil menunggu keputusan.
“Kami menunggu tadi, diberikan makan, diberikan minum dan mendapat perlakuan baik juga. Dan pukul 17.00 WIB ini kami mendapat kabar menggembirakan, beliau keduanya tidak ditahan,” ungkap Refly.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Abdul Gafur, menyebut permohonan penangguhan diajukan oleh pihak keluarga sebagai penjamin utama. Istri Roy Suryo dan anak Dokter Tifa tercatat sebagai penjamin dalam pengajuan tersebut.
Selain keluarga, sekitar 50 tokoh masyarakat juga disebut ikut memberikan dukungan sebagai jaminan agar keduanya tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti selama proses hukum berjalan.
Editor: Suriya Mohamad Said