Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:04:00 WIB
Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta
Pedagang ayam di Labuhanbatu Selatan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat untuk memprotes tagihan pajak Rp768 juta yang membuat rekening mereka diblokir. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

Akibat pemblokiran rekening tersebut, Dewi mengaku kesulitan menjalankan aktivitas ekonomi keluarga. Uang yang tersimpan di rekening bank tidak dapat ditarik sehingga mereka kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Kami tidak bisa ambil uang untuk makan, bayar cicilan, biaya rumah tangga, sampai biaya sekolah anak pun jadi terhambat gara-gara blokir ini," katanya.

Situasi di kantor pajak sempat memanas saat Dewi dan suaminya bertemu dengan petugas bagian pengawas. Mereka menilai petugas tidak memberikan solusi yang jelas atas permasalahan yang mereka alami.

Merasa tidak mendapatkan jalan keluar, Dewi berharap pemerintah pusat dapat memberikan perhatian terhadap kasus yang dialaminya. Dia bahkan meminta Menteri Keuangan turun tangan untuk meninjau kembali tagihan pajak yang dikenakan kepada usaha kecil miliknya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPP Pratama Rantauprapat belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan pajak sebesar Rp768 juta tersebut maupun alasan pemblokiran rekening yang dilakukan.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut