Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta
LABUHANBATU, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pedagang ayam asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat, Sumatra Utara (Sumut). Kedatangan mereka untuk menyampaikan protes atas tagihan pajak yang diterima.
Aksi protes tersebut terjadi pada Rabu (11/3/2026) sore setelah rekening bank milik pasangan tersebut diblokir oleh otoritas pajak. Pemblokiran dilakukan karena keduanya disebut memiliki tunggakan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2020 yang nilainya mencapai Rp768 juta.
Dewi Astuti, pedagang ayam broiler yang menerima tagihan tersebut, mengaku terkejut dengan besarnya jumlah pajak yang harus dibayarkan. Dia menilai angka tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan usaha yang dijalaninya sehari-hari sebagai pedagang ayam.
"Kami heran, sehari-hari hanya dagang ayam, tapi tiba-tiba ditagih Rp768 juta. Selama tahun 2020 tidak pernah ada petugas datang, tapi tiba-tiba muncul tagihan besar. Sementara pajak tahun 2021 sampai 2025 sudah kami lunasi," ujarnya dikutip dari tayangan iNews TV, Jumat (13/3/2026).