Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7,7 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT per 12 Maret 2026
Advertisement . Scroll to see content

Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta

Jumat, 13 Maret 2026 - 16:04:00 WIB
Pasutri Pedagang Ayam Ngamuk di Kantor Pajak, Emosi Ditagih hingga Rp768 Juta
Pedagang ayam di Labuhanbatu Selatan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat untuk memprotes tagihan pajak Rp768 juta yang membuat rekening mereka diblokir. (Foto: iNews TV)
Advertisement . Scroll to see content

LABUHANBATU, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pedagang ayam asal Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Rantauprapat, Sumatra Utara (Sumut). Kedatangan mereka untuk menyampaikan protes atas tagihan pajak yang diterima.

Aksi protes tersebut terjadi pada Rabu (11/3/2026) sore setelah rekening bank milik pasangan tersebut diblokir oleh otoritas pajak. Pemblokiran dilakukan karena keduanya disebut memiliki tunggakan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2020 yang nilainya mencapai Rp768 juta.

Dewi Astuti, pedagang ayam broiler yang menerima tagihan tersebut, mengaku terkejut dengan besarnya jumlah pajak yang harus dibayarkan. Dia menilai angka tersebut tidak masuk akal jika dibandingkan dengan usaha yang dijalaninya sehari-hari sebagai pedagang ayam.

"Kami heran, sehari-hari hanya dagang ayam, tapi tiba-tiba ditagih Rp768 juta. Selama tahun 2020 tidak pernah ada petugas datang, tapi tiba-tiba muncul tagihan besar. Sementara pajak tahun 2021 sampai 2025 sudah kami lunasi," ujarnya dikutip dari tayangan iNews TV, Jumat (13/3/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut