Panglima TNI Terbitkan 7 Instruksi Strategis Terkait Status Siaga 1 Prajurit
Kedua: Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) melaksanakan deteksi dini dan pengamatan udara secara terus-menerus selama 24 jam.
Ketiga: Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI memerintahkan Atase Pertahanan (Athan) RI di negara yang terdampak untuk mendata dan memetakan serta merencakan evakuasi warga negara Indonesia (WNI) bila diperlukan serta berkoordinasi dengan Kemenlu (Kementerian Luar Negeri), KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia), dan otoritas terkait sesuai eskalasi di kawasan Timur Tengah.
Keempat: Kodam Jaya/Jayakarta agar melaksanakan patroli di tempat-tempat obvit strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi (Bangsit) dalam menjaga kondusitivitas di wilayah DKI Jakarta.
Kelima: Satuan intelijen TNI melaksanakan deteksi dini dan cegah dini adanya kelompok di tempat-tempat obvit strategis dan kedutaan-kedutaan serta mengantisipasi perkembangan situasi dalam menjaga kondusivitas di wilayah DKI Jakarta.
Keenam: Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) melaksanakan siaga di satuan masing-masing.
Ketujuh: Laporkan setiap perkembangan situasi yang terjadi kepada Panglima TNI pada kesempatan.
"Telegram ini merupakan perintah," bunyi keterangan tertulis telegram.
Telegram ini ditujukkan kepada KSAD, KSAL, KSAU, Kasum TNI, Irjen TNI, Asrenum, Asops Panglima TNI, Para Pangkotamaops TNI, Dansesko TNI, Danjen Akademi TNI, Kabais TNI, Dankodiklat TNI, Koorsahli Panglima TNI, Asintel, Aspers, Aslog, Aster, Askomlek, Panglima TNI, Para Dan/Kabalakpus Mabes TNI, Dansatkomlek, Kapusdalops, Kasetum TNI dan Dandenma Mabes TNI.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar