Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nadiem Kembali Jalani Operasi usai Dituntut 18 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun

Kamis, 14 Mei 2026 - 14:35:00 WIB
Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun
Nadiem Makarim menangis usai dituntut 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,6 triliun dalam kasus dugaan korupsi Chromebook. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Suasana haru pecah setelah Nadiem memeluk sang istri usai mendengar tuntutan jaksa di ruang sidang.

Jaksa penuntut umum menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Selain hukuman penjara, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa juga meminta Nadiem segera ditahan di rumah tahanan negara. Selain itu, dia dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.

Suasana sidang berubah emosional setelah tuntutan dibacakan. Istri Nadiem, Franka Franklin Makarim, yang mengikuti jalannya sidang tampak menahan tangis sebelum akhirnya memeluk suaminya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut