Momen Nadiem Makarim Menangis di Pelukan Istri usai Dituntut 18 Tahun Penjara dan Bayar Rp5,6 Triliun
JAKARTA, iNews.id – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Suasana haru pecah setelah Nadiem memeluk sang istri usai mendengar tuntutan jaksa di ruang sidang.
Jaksa penuntut umum menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook. Selain hukuman penjara, dia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa juga meminta Nadiem segera ditahan di rumah tahanan negara. Selain itu, dia dikenakan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Suasana sidang berubah emosional setelah tuntutan dibacakan. Istri Nadiem, Franka Franklin Makarim, yang mengikuti jalannya sidang tampak menahan tangis sebelum akhirnya memeluk suaminya.