Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Megawati Soroti Kasus Andrie Yunus Disidang di Pengadilan Militer: Kok Lucu Ya
Advertisement . Scroll to see content

Megawati Pertanyakan Kasus Andrie Yunus Digelar di Pengadilan Militer: Lucu Ya!

Minggu, 03 Mei 2026 - 11:10:00 WIB
Megawati Pertanyakan Kasus Andrie Yunus Digelar di Pengadilan Militer: Lucu Ya!
Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sukarnoputri, memberikan perhatian serius terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto: iNews
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Presiden ke-5 RI sekaligus Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Sukarnoputri, memberikan perhatian serius terhadap kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus.

Megawati secara terbuka mempertanyakan alasan di balik pelaksanaan persidangan kasus tersebut yang justru digelar di pengadilan militer.

Menurut Megawati, hak-hak Andrie Yunus sebagai korban harus tetap dijunjung tinggi, termasuk dalam menentukan jalur peradilan yang dianggap paling adil. Ia menekankan bahwa sebagai pihak yang dirugikan, korban memiliki hak suara untuk meminta proses hukum yang sesuai dengan rasa keadilan yang ia inginkan.

"Saya prihatin sekali yang masalah anak yang disiram air keras (Andrie Yunus). Saya lihat, lho kok lucu ya? Ini pertanyaan bagi para orang pintar, sebenarnya kalau seperti itu pengadilannya, apakah harus pengadilan militer ataukah pengadilan sipil?" ujar Megawati saat pengukuhan gelar Profesor Emeritus untuk mantan Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu (2/5/2026).

Megawati menyoroti bahwa korban berhak meminta kejelasan proses hukum, termasuk mengenai peradilan yang menangani kasusnya.

 "Bolehkah seseorang itu yang menjadi korban itu meminta melalui pengadilan, pengadilan apa yang dia inginkan? Monggo tolong dijawab, tolong dipikirkan. Bahwa kok tiba-tiba masuknya ke pengadilan militer? Pusing saya," katanya.

Menurut Megawati, setiap warga negara tanpa terkecuali memiliki hak yang sama di mata hukum.

"Setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum. Artinya apa? Ya orang miskin, ya orang yang namanya difabel, ya orang yang mungkin juga gila, tapi dia sebenarnya ingin menentukan sesuatu bagi dirinya. Nah, mana hukum bagi mereka?" ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meminta Oditur Militer II-07 Jakarta menghadirkan aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai saksi dalam sidang kasus penyiraman air keras yang melibatkan empat anggota TNI. Jika tidak bisa, pihaknya mengancam menjemput paksa.

Permintaan itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).

Dalam persidangan perdana ini, para terdakwa turut dihadirkan yakni Serda Edi Sudarko (terdakwa I), Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (terdakwa II), Kapten Nandala Dwi Prasetya (terdakwa III), dan Lettu Sami Lakka (terdakwa IV).

"Saya minta untuk diupayakan, nanti kalau oditur tidak mampu, berarti majelis hakim dalam ini hakim ketua menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan paksa saksi dengan penetapan," kata Fredy.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut