Mantan Kasubdit Narkoba Polda Metro Malvino Edward Dipecat terkait Kasus Pemerasan WN Malaysia di DWP
Kamis, 02 Januari 2025 - 22:42:00 WIB
Agus menambahkan, proses pengembalian uang Rp2,5 miliar itu akan melalui mekanisme yang disusun Divpropam Polri. Yang pasti, setelah uang selesai dijadikan sebagai barang bukti dalam proses etik.
"Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Div Propam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp2,5 M sekian," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama