KPK Buka Suara soal Nama Raffi Ahmad di Sidang Bea Cukai
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait munculnya nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai.
Dalam persidangan tersebut, Raffi Ahmad disebut-sebut sempat menitipkan barang elektronik melalui PT Blueray, perusahaan yang beberapa petingginya kini berstatus sebagai terdakwa.
"Karena ini sudah sampai persidangan juga ya, bahwa betul itu ada fakta saudara RA (Raffi Ahmad) itu menitip," ujar Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kepada wartawan, Senin (8/6/2026).
Meski membenarkan adanya fakta tersebut, Taufik menjelaskan bahwa pihaknya belum melakukan penelusuran lebih dalam. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang yang dititipkan hanya berjumlah dua unit, kemungkinan berupa laptop, dan didasari oleh faktor perkenalan. Oleh karena itu, KPK menilai hal tersebut belum masuk dalam kategori penyelundupan.
"Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai, sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan," tambah Taufik.
Kendati demikian, KPK menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk mendalami hal tersebut jika di dalam persidangan muncul fakta-fakta baru yang menguatkan. "Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya," pungkasnya.
Editor: Vitrianda Hilba Siregar