Kejagung Sita Rp21 Miliar usai Geledah Rumah Eks Ketua PN Surabaya, Ditemukan dalam Mobil
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp21 miliar dari mobil yang terparkir di rumah mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono. Rudi sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
"Dalam melakukan penggeledahan tersebut penyidik Jampidsus menemukan barang bukti elektronik satu unit, kemudian menemukan uang terdiri dari pecahan dolar AS, dolar Singapura dan rupiah," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (14/1/2025).
Qohar menjelaskan, mobil itu berjenis Toyota Fortuner atas nama Elsi Susanti.
Adapun uang yang disita berupa Rp1,72 miliar, 388.600 dolar AS sebesar dan 1.099.626 dolar Singapura.
"Sehingga kalau uang tersebut dikonversi menjadi rupiah hari ini kurang lebih sebesar Rp21.141.956 (Rp21,14 miliar)," tuturnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Rudi langsung ditahan. Penahanan dilakukan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Penahanan rutan selama 20 hari ke depan," kata Qohar.
Rudi pun tak melontarkan komentar usai ditetapkan tersangka. Dia bungkam saat ditanya oleh awak media.
Dia hanya tertunduk saat dibawa ke mobil tahanan. Rudi terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan diborgol.
Editor: Rizky Agustian