Kejagung Respons soal Penggeledahan Polri, Tunggu Hasil Penyidikan 3 Kasus Korupsi Besar
Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun membangun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.
Menurutnya, seluruh proses penegakan hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri menggeledah 12 lokasi yang berkaitan dengan penyidikan tiga perkara dugaan korupsi tersebut.
Dalam penggeledahan di Cafe De'Clan Signature, Jakarta Selatan, penyidik menemukan brankas tersembunyi berisi uang tunai sebesar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta Rp259.159.000. Nilai keseluruhan uang tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp60 miliar.
Sementara itu, dari penggeledahan sebuah rumah di kawasan Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, penyidik menemukan brankas berisi 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar AS, 14.083.800 dolar Singapura, serta uang tunai Rp100 juta.
Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto menyebut total nilai aset yang diamankan dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Selain uang dan emas batangan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta barang bukti lainnya dari rumah tersebut. Hingga kini, polisi belum mengungkap identitas pemilik rumah yang digeledah.
Editor: Suriya Mohamad Said