Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dadan hingga Silmy Terjerat Korupsi, Menkum: Presiden Minta Jangan Main-Main
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung: Dadan Hindayana Cs Raup Miliaran Per Hari!

Rabu, 03 Juni 2026 - 20:42:00 WIB
Kejagung: Dadan Hindayana Cs Raup Miliaran Per Hari!
Kejagung menegaskan proses audit investigatif untuk menghitung total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG masih berjalan. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, mereka melakukan intervensi kepada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Sehingga penyusunan KAK (Kerangka Acuan Kerja) pengadaan barang dan jasa pada BGN untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan.

“Adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” ujarnya.

Adapun beberapa temuan pengadaan pada BGN yang tidak sesuai;

1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp1 triliun.

2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup.

4. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga

“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. 

“Bahwa para tersangka tersebut dilakukan saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tutupnya.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut