Kejagung: Dadan Hindayana Cs Raup Miliaran Per Hari!
Ia menjelaskan aksi itu dilakukan Dadan bersama dua eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Syarief menjelaskan sebagai imbalannya, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," ujarnya.
Selain itu, kata Syarief, ketiga tersangka tersebut juga diduga melakukan mark up sejumlah pengadaan di lembaga BGN.
“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” ucap Syarief.