Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Banding Vonis Harvey Moeis, Pertimbangkan Rasa Keadilan Masyarakat

Jumat, 27 Desember 2024 - 21:29:00 WIB
Kejagung Banding Vonis Harvey Moeis, Pertimbangkan Rasa Keadilan Masyarakat
Kejagung mengajukan banding atas vonis Harvey Moeis terkait kasus korupsi timah. Rasa keadilan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengajukan banding atas vonis 6,5 tahun penjara Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga timah. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menuturkan, jaksa penuntut umum (JPU) menilai putusan itu terlalu ringan.

"Jaksa penuntut umum melihat ada range yang terlalu jauh antara tuntutan dan putusan," ujar Harli, Jumat (27/12/2024).

Selain itu, kata dia, JPU juga mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat yang dianggap belum dipertimbangkan secara utuh di pengadilan.

"Terkait dengan unsur kerugian keuangan negara kita tahu bahwa di sana ada kerugian lingkungan, sehingga kerugian keuangan negara yang masih sangat besar Rp300 triliun lebih," tutur Harli.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut