Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter Tifa Percaya Diri Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi, Optimistis Eksepsi Diterima
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:15:00 WIB
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian
JPU meminta hakim menolak eksepsi Dokter Tifa dalam kasus ijazah Jokowi dan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian karena keberatan dinilai masuk pokok perkara. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

"Klaim eksepsi mengenai absennya nama Terdakwa terbukti sebagai dalil manipulatif, di mana frasa dan kawan-kawan (DKK) di dalamnya secara faktual nexus merangkum Terdakwa sebagai bagian dari kesatuan kluster peristiwa," kata jaksa.

Selain itu, JPU memastikan surat dakwaan telah disusun secara jelas, lengkap, dan memenuhi ketentuan hukum sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai dakwaan yang kabur atau obscuur libel.

Jaksa juga menegaskan legal standing Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai pelapor dinilai sah. Menurut JPU, Jokowi merupakan pihak yang secara langsung memiliki keterkaitan dengan objek perkara, yakni ijazah yang diduga menjadi sasaran pencemaran nama baik.

"Saksi Ir H Joko Widodo adalah data subjek atau korban langsung yang hak konstitusional dan data pribadinya melekat secara inherent pada objek ijazah yang dimanipulasi oleh terdakwa," ujar JPU.

Lebih lanjut, jaksa berpandangan sejumlah keberatan yang diajukan pihak terdakwa telah masuk ke pokok perkara sehingga seharusnya dibahas dalam tahap pembuktian, bukan melalui eksepsi.

Menurut JPU, dalil mengenai hak imunitas saksi, kebebasan pers, penolakan alat bukti berupa tangkapan layar, hingga dugaan cacat prosedur pelaporan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 merupakan materi yang harus diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut