Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Dokter Tifa, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian
"Klaim eksepsi mengenai absennya nama Terdakwa terbukti sebagai dalil manipulatif, di mana frasa dan kawan-kawan (DKK) di dalamnya secara faktual nexus merangkum Terdakwa sebagai bagian dari kesatuan kluster peristiwa," kata jaksa.
Selain itu, JPU memastikan surat dakwaan telah disusun secara jelas, lengkap, dan memenuhi ketentuan hukum sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai dakwaan yang kabur atau obscuur libel.
Jaksa juga menegaskan legal standing Presiden ke-7 RI Joko Widodo sebagai pelapor dinilai sah. Menurut JPU, Jokowi merupakan pihak yang secara langsung memiliki keterkaitan dengan objek perkara, yakni ijazah yang diduga menjadi sasaran pencemaran nama baik.
"Saksi Ir H Joko Widodo adalah data subjek atau korban langsung yang hak konstitusional dan data pribadinya melekat secara inherent pada objek ijazah yang dimanipulasi oleh terdakwa," ujar JPU.
Lebih lanjut, jaksa berpandangan sejumlah keberatan yang diajukan pihak terdakwa telah masuk ke pokok perkara sehingga seharusnya dibahas dalam tahap pembuktian, bukan melalui eksepsi.
Menurut JPU, dalil mengenai hak imunitas saksi, kebebasan pers, penolakan alat bukti berupa tangkapan layar, hingga dugaan cacat prosedur pelaporan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 merupakan materi yang harus diuji melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan Dokter Tifa dan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Editor: Suriya Mohamad Said