Jaksa Agung Resmi Usulkan Kuntadi Jadi Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah
JAKARTA, iNews.id – Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi mengusulkan nama calon Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pengganti Febrie Adriansyah kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut telah disampaikan melalui surat resmi yang dikirim pada Selasa (14/7/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membenarkan surat dari Jaksa Agung telah diterima pemerintah dan saat ini tengah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
"Per kemarin, hari Selasa tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu lalu mengajukan pengunduran diri," kata Prasetyo usai rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Prasetyo menjelaskan, pemerintah masih harus menjalankan tahapan administrasi melalui Tim Penilai Akhir (TPA) sebelum Presiden menetapkan pejabat definitif.
"Karena memang ada mekanisme, istilahnya Tim Penilai Akhir (TPA). Selama ini mekanismenya memang seperti itu," ujarnya.
Ia meminta semua pihak memberi waktu kepada pemerintah untuk memproses usulan tersebut karena surat baru diterima sehari sebelumnya.
"Karena suratnya baru masuk kemarin, kami mohon waktu. Mungkin hari ini akan segera kita tindak lanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung," katanya.
Saat ditanya mengenai nama yang diajukan, Prasetyo mengonfirmasi bahwa Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, menjadi kandidat yang diusulkan untuk mengisi jabatan Jampidsus.
"Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya," ujar Prasetyo.
Sebelumnya, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Status tersangka Febrie diumumkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Sabtu (11/7/2026). Dalam perkara tersebut, Febrie ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang pihak swasta bernama Don Ritto.
Editor: Suriya Mohamad Said