Hati-Hati Penipuan Umrah! Belasan Jemaah Gagal Berangkat, Pemilik Travel Ditahan
Kasus lain juga terjadi di luar negeri. Tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan di Makkah, Arab Saudi.
Penangkapan dilakukan setelah patroli menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen. Ketiganya diduga menawarkan layanan haji ilegal.
Modus yang digunakan dengan memasang iklan menyesatkan di media sosial. Mereka menjanjikan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi.
Arab Saudi meningkatkan pengawasan menjelang puncak musim haji. Patroli siber dilakukan untuk menekan praktik ilegal yang merugikan banyak orang.
Para pelaku terancam denda besar. Nilainya mencapai sekitar Rp463 juta, disertai hukuman penjara.
Selain itu, mereka juga berisiko dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi hingga 10 tahun.
Editor: Abdul Haris