Hati-Hati Penipuan Umrah! Belasan Jemaah Gagal Berangkat, Pemilik Travel Ditahan
SEMARANG, iNews.id – Penipuan umrah di Semarang terungkap setelah pemilik biro perjalanan ditahan polisi usai belasan calon jemaah gagal berangkat meski sudah membayar lunas.
Kasus ini mencuat saat para korban mendatangi kantor biro perjalanan haji dan umrah di salah satu mal di Kota Semarang. Mereka datang untuk menagih janji keberangkatan yang tidak kunjung terealisasi.
Belasan warga bahkan didampingi pihak kepolisian saat mendatangi lokasi. Mereka merasa dirugikan karena jadwal keberangkatan telah terlewati tanpa kejelasan.
Situasi di lokasi sempat memanas. Namun mediasi antara korban dan pihak biro tidak menemukan titik temu sehingga polisi mengamankan pemilik usaha tersebut.
Salah satu korban mengaku mengalami kerugian besar. Dia bersama istrinya telah membayar Rp50 juta untuk dua orang, tetapi tidak kunjung diberangkatkan.
“Harusnya tanggal 5 Januari saya sudah berangkat. Saya sudah pelunasan di bulan Desember. H-2 tiba-tiba diminta penjadwalan ulang. Saya tidak mau karena ada indikasi penipuan,” ujarnya.
Dia juga menyebut sempat mendapat pengembalian dana sebesar Rp3 juta. Pengembalian itu diberikan setelah laporan ke polisi dibuat.
“Dibilang kalau laporan dicabut uang akan dikembalikan, tapi itu tidak adil. Ternyata korban lain juga banyak,” tuturnya.
Polisi menduga jumlah korban lebih banyak dari yang sudah melapor. Saat ini kasus ditangani oleh pihak kepolisian setempat untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai empat tahun penjara.
Kasus lain juga terjadi di luar negeri. Tiga warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat keamanan di Makkah, Arab Saudi.
Penangkapan dilakukan setelah patroli menemukan aktivitas mencurigakan di sebuah apartemen. Ketiganya diduga menawarkan layanan haji ilegal.
Modus yang digunakan dengan memasang iklan menyesatkan di media sosial. Mereka menjanjikan keberangkatan haji tanpa prosedur resmi.
Arab Saudi meningkatkan pengawasan menjelang puncak musim haji. Patroli siber dilakukan untuk menekan praktik ilegal yang merugikan banyak orang.
Para pelaku terancam denda besar. Nilainya mencapai sekitar Rp463 juta, disertai hukuman penjara.
Selain itu, mereka juga berisiko dideportasi dan dilarang masuk Arab Saudi hingga 10 tahun.
Editor: Abdul Haris